Standar Pelayanan

 
bagikan ke :

KATA PENGANTAR


Sebagai unsur lembaga pemerintah pusat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara, Kementerian Sekretariat Negara harus selalu meningkatkan kinerjanya agar semakin efektif, efisien, transparan, responsif, dan akuntabel. Upaya tersebut telah dilakukan antara lain dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Pelayanan Sekretariat Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Negara untuk menyusun standar pelayanan. Penyusunan standar pelayanan ini sejalan pula dengan program kerja reformasi birokrasi yang tengah digulirkan di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.