KATA PENGANTAR
Sebagai unsur lembaga pemerintah pusat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara, Kementerian Sekretariat Negara harus selalu meningkatkan kinerjanya agar semakin efektif, efisien, transparan, responsif, dan akuntabel. Upaya tersebut telah dilakukan antara lain dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Pelayanan Sekretariat Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Negara untuk menyusun standar pelayanan. Penyusunan standar pelayanan ini sejalan pula dengan program kerja reformasi birokrasi yang tengah digulirkan di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
- Standar Pelayanan Istana-istana Presiden di Daerah
- Standar Pelayanan Sekretariat Negara Tahun 2008
- Standar Pelayanan Sekretariat Negara Tahun 2009
- Standar Pelayanan Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2011
- Standar Pelayanan Intern Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2011
- Standar Pelayanan Istana-istana Kepresidenan di Daerah Tahun 2012
- Laporan Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
- Standar Pelayanan Penanganan Surat Permohonan Audiensi/Kehadiran Presiden dalam Acara Kenegaraan/Acara Resmi
- Laporan Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan di Lingkungan Istana-Istana Kepresidenan di Daerah Tahun 2013
- Laporan Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan di Lingkungan Istana-Istana Kepresidenan di Daerah Tahun 2016