Sejarah panjang Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dimulai sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehari setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno diangkat sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Selanjutnya, pada tanggal 2 September 1945, Presiden Soekarno membentuk kabinet pertama pemerintah Republik Indonesia, dan dalam susunan kabinet tersebut diangkat seorang Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden.
Dalam perjalanan sejarahnya, Kemensetneg mengalami beberapa kali perubahan, baik tugas pokok, fungsi, kedudukan, maupun struktur kelembagaan. Perubahan itu sangat dipengaruhi oleh situasi politik yang terjadi di tanah air. Awalnya, Sekretariat Negara hanya berfungsi untuk membantu tugas-tugas administrasi kepresidenan. Pada akhirnya, menjadi sebuah kementerian yang memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Saat ini, kedudukan, tugas, dan fungsi Kemensetneg diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara jo. Peraturan Menteri Sekretariat Negara (Permensesneg) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Sebagaimana disebutkan dalam peraturan tersebut, Kemensetneg adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Kemensetneg dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) sesuai penunjukan Presiden.
Adapun tugas yang diemban Kemensetneg saat ini adalah menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, serta dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.