1. Jenis Pelayanan
a. Jabatan Struktural
b. Jabatan Fungsional Keahlian Utama
Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Fungsional Keahlian Utama, baik melalui:
1) Kenaikan jenjang jabatan
2) Perpindahan dari Jabatan Pimpinan Tinggi/Pejabat Negara ke Jabatan Fungsional Keahlian Utama
c. Jabatan Non Struktural dan Jabatan Lainnya
1) Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Non Struktural
2) Pengangkatan dan pemberhentian dari Jabatan Lainnya
d. Kenaikan Pangkat
1) Kenaikan Pangkat Reguler Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Utama
2) Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Pilihan Jabatan Fungsional Keahlian Utama
3) Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Utama
e. Pensiun atau Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pensiun
Diberikan kepada para PNS di seluruh Indonesia yang memiliki Pangkat IV/c ke atas dengan jabatan sebagai pimpinan tinggi
madya/utama atau jabatan fungsional keahlian jenjang utama.
f. Pensiun atau Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pensiun Janda/Duda/Anak
Diberikan kepada para Janda/Duda/Anak PNS di seluruh Indonesia yang memiliki Pangkat IV/c ke atas dengan jabatan sebagai pimpinan
tinggi madya/utama atau jabatan fungsional keahlian jenjang utama.
g. Pemberhentian Sementara
Pemberhentian sementara sebagai PNS yang menduduki Jabatan sebagai pimpinan tinggi madya/utama atau jabatan fungsional keahlian
jenjang utama karena:
- diangkat menjadi pejabat negara
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana
**Untuk proses usulan no. 1,2,7 pengusul adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya atau Pejabat yang lebih tinggi, dan akan diproses tanpa memerlukan Pertimbangan Teknis BKN
2. Persyaratan
a. Jabatan Struktural
b. Jabatan Non Struktural dan Jabatan Lainnya
c. Pemberhentian Sementara