Sekretariat Dewan

 
bagikan ke :

SEKRETARIAT DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN



Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 14 Bab IV tentang Sekretariat, disebutkan bahwa:

  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan dibantu oleh sekretariat.
  2. Sekretariat Dewan dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
  3. Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, operasional, dan administrasi kepada Dewan.
  4. Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang sekretaris dari unsur pegawai negeri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri.
  5. Sekretaris Dewan secara ex officio dijabat oleh salah seorang pimpinan unit kerja terkait pada kementerian yang menangani urusan kesekretariat negara.


Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Sekretariat Negara pada Bab IV tentang Sekretariat Militer Presiden:

  1. Pasal 526 butir (3), “Sekretaris Militer Presiden karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan”.

  2. Pasal 560, Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis, operasional dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara asing.

  3. Pasal 561, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560, Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, menyelenggarakan fungsi:
    a. pelaksanaan urusan administrasi dan perlengkapan penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, serta pendokumentasian Keputusan Presiden dan data lain yang berkaitan dengan penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan;  
    b. pelaksanaan dan koordinasi penelitian data usulan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan dan data usulan pencabutan tanda jasa dan tanda kehormatan;  
    c. pelaksanaan dan koordinasi penyiapan penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan;  
    d. penyelenggaraan administrasi dan penyiapan bahan sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta penyiapan rancangan Keputusan Presiden tentang penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan; dan  
    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Militer Presiden.  
      
  4. Pasal 562, Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri atas:
    a. Bagian Administrasi;
    b. Bagian Verifikasi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
    c. Bagian Penganugerahan; dan
    d. Kelompok Jabatan Fungsional.
      
  5. Pasal 563, Bagian Administrasi mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasi urusan administrasi dan perlengkapan penganugerahan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta penyelenggaraan pendokumentasian Keputusan Presiden dan data lain yang berkaitan dengan penganugerahan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

  6. Pasal 564, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563, Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi:
    a. pelaksanaan koordinasi administrasi dan pengolahan data penganugerahan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
    b. pelaksanaan koordinasi perencanaan, penyiapan, penyimpanan, perawatan, dan pendistribusian benda Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan beserta kelengkapannya;
    c. pelaksanaan koordinasi penyiapan kelengkapan administrasi penganugerahan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang penyematannya dilakukan oleh Presiden/Wakil Presiden;
    d. pendokumentasian Keputusan Presiden dan pengarsipan data lain yang berkaitan dengan penganugerahan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta pemberian informasi kepada instansi terkait/masyarakat mengenai Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; dan pelaksanaan koordinasi dengan lembaga tinggi negara, kementerian, dan lembaga pemerintahan non kementerian yang berkaitan dengan penganugerahan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan termasuk penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan dan imbal balik antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing.
      
  7. Pasal 565, Bagian Administrasi terdiri atas:
    a. Subbagian Tata Usaha dan Pengolahan Data;
    b. Subbagian Perlengkapan Benda Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; dan
    c. Subbagian Dokumentasi dan Informasi.
      
  8. Pasal 566,
    (1) Subbagian Tata Usaha dan Pengolahan Data, mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan pengolahan data penganugerahan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
    (2) Subbagian Perlengkapan Benda Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mempunyai tugas melakukan perencanaan, penerimaan, penyimpanan, perawatan, pendistribusian benda Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan beserta kelengkapannya.
    (3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas melakukan pendokumentasian Keputusan Presiden dan pengarsipan data lain yang berkaitan dengan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta memberikan informasi tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
      
  9. Pasal 567, Bagian Verifikasi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penelitian data usulan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, dan data usulan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

  10. Pasal 568, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Bagian Verifikasi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyelenggarakan fungsi:
    a. pelaksanaan koordinasi penerimaan data usulan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, dan data usulan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dari pimpinan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian;
    b. pemeriksaan, pengolahan, dan penganalisaan data dan uraian prestasi/perjuangan/jasa calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
    c. pelaksanaan koordinasi peninjauan lapangan atas data usulan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan guna keakuratan data;
    d. penganalisaan data usulan pencabutan Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang diterima oleh seseorang;
    e. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga tinggi negara, kementerian, dan non kementerian yang berkaitan dengan data usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; dan
    f. penyusunan laporan hasil penelitian usulan penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
      
  11. Pasal 569, Bagian Verifikasi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri atas:
    a. Subbagian Verifikasi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Militer; dan
    b. Subbagian Verifikasi Tanda Kehormatan Sipil.
      
  12. Pasal 570
    (1) Subbagian Verifikasi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Militer mempunyai tugas melakukan verifikasi data usulan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Militer, serta melakukan verifikasidata usulan pencabutan Tanda Jasa, Tanda Kehormatan Bintang, dan Satyalancana Militer.
    (2) Subbagian Verifikasi Tanda Kehormatan Sipil mempunyai tugas melakukan verifikasi data usulan pemberian Tanda Kehormatan Sipil, serta data usulan pencabutan Tanda Kehormatan Bintang dan Satyalancana Sipil.
      
  13. Pasal 571, Bagian Penganugerahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan penganugerahan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penyelenggaraan administrasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penyiapan bahan sidang dan Sidang Dewan serta penyiapan rancangan Keputusan Presiden tentang penganugerahan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

  14. Pasal 572, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571, Bagian Penganugerahan menyelenggarakan fungsi:
    a. pelaksanaan koordinasi pelayanan administrasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penyiapan bahan sidang, penyiapan dan penyelenggaraan sidang Dewan, dan laporan hasil sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan;
    b. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan peninjauan lapangan dalam rangka penganugerahan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
    c. penyiapan rancangan Keputusan Presiden tentang penganugerahan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; dan
    d. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga tinggi negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah dalam rangka penganugerahan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, termasuk penganugerahan Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing.
      
  15. Pasal 573, Bagian Penganugerahan terdiri atas:
    a. Subbagian Penyiapan Keputusan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; dan
    b. Subbagian Administrasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, dan Penganugerahan.
      
  16. Pasal 574
    (1) Subbagian Penyiapan Keputusan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mempunyai tugas melakukan penyiapan rancangan Keputusan Presiden tentang penganugerahan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
    (2) Subbagian Administrasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, dan Penganugerahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelayanan administrasi Dewan, penyiapan bahan sidang, penyiapan dan penyelenggaraan Sidang Dewan, dan pelaksanaan peninjauan lapangan dalam rangka penganugerahan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.