1. Tugas
Sesuai dengan pasal 780 Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintahan dan pejabat lainnya serta kenaikan pangkat dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang wewenang penetapannya berada pada atau memerlukan persetujuan Presiden.
2. Fungsi
Sesuai dengan pasal 780 Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan mempunyai fungsi:
- Pengadministrasian pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintahan dan pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada pada atau memerlukan persetujuan Presiden
- Pengadministrasian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang wewenang penetapannya berada pada Presiden
- Pengadministrasian pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang wewenang penetapannya berada pada Presiden
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur