Tentang Informasi Publik

 
bagikan ke :

Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara meliputi Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara dan Kedeputian Kementerian, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretariat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran. 

Guna mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk PPID sejak tahun 2011 dengan menetapkan beberapa kebijakan terkait pemberian informasi kepada publik, antara lain membentuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 130 Tahun 2011 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Berdasarkan keputusan tersebut, PPID Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas:

  1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
  2. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara terkait dengan layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, serta pengaduan dan penyelesaian sengketa.
  3. Menyusun Standar Pelayanan Pemberian Informasi Publik kepada Masyarakat yang berkaitan dengan Kementerian Sekretariat Negara yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Dengan ditetapkannya standar pelayanan tersebut, diharapkan mampu meningkatkan kinerja Kementerian Sekretariat Negara dalam memberikan informasi publik bagi masyarakat yang berkaitan dengan Kementerian Sekretariat Negara, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat. 

Secara keseluruhan, tujuan dari penunjukan dan penetapan PPID serta penyusunan standar pelayanan tersebut adalah untuk membantu mewujudkan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

 

VISI

"Terwujudnya pelayanan informasi yang responsif, akurat, santun, dan akuntabel mengenai Kementerian Sekretariat Negara"

 

 

MISI

  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta berada di dalam kewenangan Kementerian Sekretariat Negara;
  • Membangun sistem informasi dan dokumentasi yang efektif, efisien, serta mudah diakses oleh publik dalam rangka pengelolaan informasi;
  • Meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam pelayanan dan pengelolaan informasi publik;
  • Menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan informasi bagi publik;
  • Memberikan pelayanan informasi yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan.

 

 

MOTTO

"MELAYANI DENGAN RASA"

RESPONSIF

AKURAT

SANTUN

AKUNTABEL 

 

MAKLUMAT PELAYANAN

 

Maklumat pelayanan PPID Kementerian Sekretariat Negara merupakan pernyataan tertulis yang memuat keseluruhan kewajiban dan janji PPID Kementerian Sekretariat Negara yang terdapat dalam standar pelayanan menyangkut pelayanan informasi kepada publik.

Sehubungan dengan hal tersebut, PPID Kementerian Sekretariat Negara menyatakan maklumat pelayanan sebagai berikut:

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan Standar Pelayanan Pemberian Informasi Publik kepada masyarakat yang berkaitan dengan Kementerian Sekretariat Negara secara responsif, akurat, santun, dan akuntabel.

 

ALUR PELAYANAN INFORMASI

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Sekretariat Negara dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara diselenggarakan dengan mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik, bahwa:

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
  2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  3. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
  4. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

PPID Kementerian Sekretariat Negara mengembangkan pelayanan informasi publik satu pintu (one gate service) meliputi pelayanan informasi di lingkungan Sekretariat Kepresidenan, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara dan Kedeputian.

 

 

===========================================================================

 

Hak Pemohon Informasi Publik:

  1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik:

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendirii maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

===========================================================================

Link PPID Pelaksana:

    1. Sekretariat Wakil Presiden
    2. Dewan Pertimbangan Presiden
    3. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno
    4. Pusat Pengelola Komplek Kemayoran

===========================================================================
Jam Pelayanan Informasi:

Senin s/d Kamis : 09.00 - 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
     
Jum'at : 09.00 - 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

PPID Kementerian Sekretariat Negara

Gedung I Kementerian Sekretariat Negara

No. telp :(021) 3504236 / (021) 3510203 ext. 235

email: ppid[at]setneg[.]go[.]id