Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara meliputi Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara dan Kedeputian Kementerian, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretariat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran. Guna mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk PPID sejak tahun 2011 dengan menetapkan beberapa kebijakan terkait pemberian informasi kepada publik, antara lain membentuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 130 Tahun 2011 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Berdasarkan keputusan tersebut, PPID Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas:
Dengan ditetapkannya standar pelayanan tersebut, diharapkan mampu meningkatkan kinerja Kementerian Sekretariat Negara dalam memberikan informasi publik bagi masyarakat yang berkaitan dengan Kementerian Sekretariat Negara, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat. Secara keseluruhan, tujuan dari penunjukan dan penetapan PPID serta penyusunan standar pelayanan tersebut adalah untuk membantu mewujudkan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
VISI "Terwujudnya pelayanan informasi yang responsif, akurat, santun, dan akuntabel mengenai Kementerian Sekretariat Negara"
|
MISI
|
MOTTO "MELAYANI DENGAN RASA" RESPONSIF AKURAT SANTUN AKUNTABEL |
Maklumat pelayanan PPID Kementerian Sekretariat Negara merupakan pernyataan tertulis yang memuat keseluruhan kewajiban dan janji PPID Kementerian Sekretariat Negara yang terdapat dalam standar pelayanan menyangkut pelayanan informasi kepada publik. Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan Standar Pelayanan Pemberian Informasi Publik kepada masyarakat yang berkaitan dengan Kementerian Sekretariat Negara secara responsif, akurat, santun, dan akuntabel.
|
|
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Sekretariat Negara dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara diselenggarakan dengan mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik, bahwa:
PPID Kementerian Sekretariat Negara mengembangkan pelayanan informasi publik satu pintu (one gate service) meliputi pelayanan informasi di lingkungan Sekretariat Kepresidenan, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara dan Kedeputian.
|
===========================================================================
Hak Pemohon Informasi Publik:
Kewajiban Pengguna Informasi Publik:
|
===========================================================================
Link PPID Pelaksana: |
===========================================================================
Jam Pelayanan Informasi:
Senin s/d Kamis | : | 09.00 - 15.00 WIB |
Istirahat | : | 12.00 - 13.00 WIB |
Jum'at | : | 09.00 - 15.00 WIB |
Istirahat | : | 11.00 - 13.00 WIB |
PPID Kementerian Sekretariat Negara
Gedung I Kementerian Sekretariat Negara
No. telp :(021) 3504236 / (021) 3510203 ext. 235
email: ppid[at]setneg[.]go[.]id