PENGANTAR
Berdasarkan konstitusi UUD tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dikenal jenis kelembagaann berupa Lembaga Negara, Kementerian, dan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Lembaga Negara dibentuk dengan UUD 1945 dan UU. Sedangkan Kementerian dibentuk dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai amanat Pasal 17 UUD tahun 1945. Adapun LPNK yang semula dikenal dengan nama LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK.
Namun seiring dengan reformasi, lahirlah kelembagaan baru selain lembaga-lembaga tersebut, yaitu lembaga non struktural (LNS). Keberadaan LNS dibentuk dengan berbagai jenis peraturan perundang-undangan, ada yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Keputusan Presiden. Dari sisi tugas, keberadaan LNS ada yang dimaksudkan untuk mengawasi tugas pemerintah, ada yang membantu tugas penyelenggaraan pemerintah, dan ada LNS yang bersifat independen/mandiri. Sampai saat ini belum ada standarisasi dalam pembentukan LNS, sehingga pengaturan LNS memiliki variasi yang beragam.
Dengan latar belakang tersebut, Sdri. Pingkan Permati selaku Kepala Subbidang Kelembagaan, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi, Bidang Aparatur Negara, pada Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan menginisiasi penyusunan basis data guna penguatan data peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan non struktural dalam rangka mengimplementasikan rencana proyek perubahan Diklatpim Tingkat IV Tahun 2017 dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan.
Data yang disajikan saat ini masih dalam bentuk dasar hukum pembentukannya, sumber pendanaan, LNS yang memiliki perwakilan di daerah serta kementerian/lembaga yang terkait dengan LNS yang bersangkutan. Untuk memudahkan pemanfaatannya, data ini diintegrasikan antara website Kementerian Sekretariat Negara dengan link website yang bersangkutan dilengkapi dengan dasar PUU pembentukan LNS beserta sinopsisnya.
Data tersebut akan dimutakhirkan terus menerus baik terkait adanya pembentukan LNS baru maupun pembubarannya, termasuk mengembangkan klasifikasinya.