Susunan Keanggotaan

 
bagikan ke :

SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN



Susunan dan Keanggotaan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:

1. Pasal 7, Dewan terdiri atas:
  a) 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
  b) 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
  c) 5 (lima) orang anggota.
       
2. Pasal 8,
  (1)    Dewan terdiri dari unsur:
    a) akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
    b) militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak 2 (dua) orang; dan
    c) tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebanyak 3 (tiga) orang. 
  (2)    Calon anggota Dewan diusulkan oleh Menteri kepada Presiden.   
  (3)    Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.   
       
3. Pasal 9, masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan adalah 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
       

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 41/M Tahun 2024 tentang Penggantian Antarwaktu Keanggotaan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, susunan keanggotaan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebagai berikut:

1. Marsekal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. : Ketua merangkap Anggota
2. Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono, S.E. : Wakil Ketua merangkap Anggota
3. Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, S.I.P. : Anggota
4. Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A. :

Anggota

5. Dr. Noer Hassan Wirajuda, S.H., LL.M. : Anggota
6. Prof. Dr. Meutia Farida Hatta Swasono, S.S., M.A. : Anggota
7. Dr. Anhar Gonggong : Anggota