TUGAS DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:
1. | Pasal 1 Bab I tentang Ketentuan Umum pada butir nomor 4, “Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan”. | |
2. | Pasal 4 Bab II tentang Kedudukan, Tugas, dan Kewajiban pada ayat (1) disebutkan bahwa tugas dan kewajiban Dewan meliputi: | |
a. | meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian Gelar; | |
b. | meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan pencabutan Tanda Jasa danTanda Kehormatan; dan | |
c. | merencanakan dan menetapkan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan. | |
3. | Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Yang dimaksud dengan “kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait” antara lain kementerian yang menangani urusan sosial apabila pengajuan usul berkaitan dengan gelar, kementerian yang menangani urusan pemuda dan olahraga apabila pengajuan usul berkaitan dengan pemberian tanda jasa atau tanda kehormatan di bidang olahraga, kementerian yang menangani urusan pendidikan apabila pengajuan usul berkaitan dengan pemberian tanda jasa atau tanda kehormatan di bidang pendidikan. |